Selamat Siang
Saya seorang Pegawai Swasta dan Suami merupakan Pegawai Swasta juga. Apakah NPWP saya bisa terpisah dengan suami ?
Terimakasih
Selamat Siang
Saya seorang Pegawai Swasta dan Suami merupakan Pegawai Swasta juga. Apakah NPWP saya bisa terpisah dengan suami ?
Terimakasih
Yth. Saudari Alura,
Saudari wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Apabila Saudari memenuhi salah satu kriteria tersebut diatas maka Saudari wajib memiliki NPWP sendiri yang terpisah dengan NPWP Suami sehingga Saudari dapat menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dari kewajiban perpajakan suami. Namun, apabila Saudari tidak memenuhi kriteria tersebut dan suami Saudari telah memiliki NPWP maka Saudari tidak wajib memiliki NPWP sendiri.
Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat.
Salam,
CITASCO is a tax consulting firm dedicated to provide innovative and best solutions for clients’ tax problems and business needs.
© 2024 CITASCO All Rights Reserved