Follow Us :

TAX CONSULTATIONS

NPWP Pisah Dengan Suami

Selamat Siang

Saya seorang Pegawai Swasta dan Suami merupakan Pegawai Swasta juga. Apakah NPWP saya bisa terpisah dengan suami ?

Terimakasih

Alura

Yth. Saudari Alura,

Saudari wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
  2. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
  3. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.

Apabila Saudari memenuhi salah satu kriteria tersebut diatas maka Saudari wajib memiliki NPWP sendiri yang terpisah dengan NPWP Suami sehingga Saudari dapat menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dari kewajiban perpajakan suami. Namun, apabila Saudari tidak memenuhi kriteria tersebut dan suami Saudari telah memiliki NPWP maka Saudari tidak wajib memiliki NPWP sendiri.

Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat.

Salam,

Team CITASCO
error: Content is protected