Saya mempunyai NPWP Untuk suami istri yang dijadikan satu,saat ini saya sudah tidak bekerja lagi,bagaimana cara pengisian spt di e filling .istri pegawai negeri dengan penghasilan 77 jt setahun.anak 2.
mohon tutorialnya Ya Pak,Terimahkasih
Saya mempunyai NPWP Untuk suami istri yang dijadikan satu,saat ini saya sudah tidak bekerja lagi,bagaimana cara pengisian spt di e filling .istri pegawai negeri dengan penghasilan 77 jt setahun.anak 2.
mohon tutorialnya Ya Pak,Terimahkasih
Yth. Bapak Arifin,
Dalam petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi baik 1770 maupun 1770S diatur bahwa penghasilan isteri dari satu pemberi kerja yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya dilaporkan sebagai penghasilan yang telah dikenakan PPh Final yaitu pada Lampiran III Bagian A Angka 15 Formulir 1770 atau pada Lampiran II Bagian A Angka 13 Formulir 1770S.
Apabila suami memang tidak memiliki penghasilan dalam suatu Tahun Pajak, maka kolom-kolom isian penghasilan dan pajak penghasilan yang biasa diisi untuk penghasilan suami tidak perlu diisi dengan penghasilan dari isteri. Penghasilan isteri dari satu pemberi kerja tetap dilaporkan pada pada Lampiran III Bagian A Angka 15 Formulir 1770 atau pada Lampiran II Bagian A Angka 13 Formulir 1770S
Demikian jawaban kami, semoga membantu.
CITASCO is a tax consulting firm dedicated to provide innovative and best solutions for clients’ tax problems and business needs.
© 2025 CITASCO All Rights Reserved