Follow Us :

TAX CONSULTATIONS

Membuat NPWP untuk yang bekerja di luar negeri

Halo,

Sudah 2 tahun lbh ini saya bekerja d luar negeri. Sekarang status saya belum punya npwp krn blm pernah kerja di Indonesia. Tapi, saya rasa mungkin dengan adanya npwp bisa mempermudah urusan jika ingin berinvestasi di platform online ataupun untuk membeli rumah d masa depan. Namun, jika saya mbuat npwp nantinya, ada kemungkinan terkena pajak berganda atas penghasilan dr luar negeri. Jadi bagaimana ya? Saya baca npwp tersebut bisa dinon-efektifkan. Namun, saya baca juga jika ada pembayaran pajak, misal pajak untuk beli rumah atau pajak saat berinvestasi di platform online, npwp bisa jadi efektif lagi secara otomatis. Sebaiknya saran Anda bgmn ya dlm hal ini kalau begitu?

Terimakasih atas perhatiannya & konsultasi nya.

 

Salam & hormat sy..

 

 

Yudi Latif

Yth. Sdr. Yudi Latif.

Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, meskipun Saudara belum memenuhi persyaratan subjektif berhubung Saudara  bertempat tinggal di luar negeri atau belum memenuhi persyaratan  objektif  karena bekerja di luar negeri dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia, Saudara dapat mengajukan pendaftaran untuk memperoleh NPWP jika Saudara menghendakinya sebagai syarat administratif , antara lain untuk membuka rekening bank atau investasi termasuk dalam hal diperlukan dalam membeli rumah di masa depan.

Terkait pemajakan berganda, hal tersebut tidak terjadi jika ketentuan perpajakan negara yurisdiksi dimana Saudara terdaftar sebagai Taxpayer menganut sistim pengkreditan atau pengecualian penghasilan dari luar negeri (dalam hal ini Indonesia).  Dalam sistim pengkreditan, pajak yang Saudara bayar di Indoneia atas penghasilan yang Saudara peroleh dari Indonesia, akan diperhitungkan sebagai pengurang (tax credit) terhadap kewajiban Pajak Penghasilan Saudara di luar negeri. Kemudian dalam sistim pegecualian (exemption), penghasilan Saudara dari Indonesia dikecualikan atau tidak dikenai Pajak Penghasilan di negara Saudara tinggal.

Selanjutnya mengenai Wajib Pajak Non-Efektif jika sebelumnya telah memperoleh NPWP, hal itu dapat dilakukan baik melalui permohonan Wajib Pajak maupun ditetapkan secara jabatan (ditetapkan sendiri oleh Kantor Pelayanan Pajak). Demikian juga sebaliknya dalam hal pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilakukan melalui permohonan Wajib Pajak atau ditetapkan secara jabatan oleh Kantor Pajak dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dalam hal antara lain Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak.

Jika pengaktifan Status Non-Ekektif semata-mata misalnya hanya karena membeli rumah, namun Saudara tetap memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif antara lain Saudara tetap tinggal dan bekerja di luar negeri, tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia serta hanya memperoleh penghasilan dari investasi di Indonesia, Saudara dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan kembali menjadi Wajib Pajak Non-Efektif atau mengajukan penghapusan NPWP.

Demikian penjelasan kami, semoga membantu.

Team CITASCO
error: Content is protected