Selamat sore,
Saya bekerja di sebuah hotel berbintang di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada bagian accounting dan kebetulan saya diberi tanggung jawab untuk menghitung dan melaporkan pajak tahunan badan.
Pertanyaannya:
1. Jika penghasilan bruto di bawah Rp 4,8 miliar, apakah saya menggunakan PP 46 atau tidak?
2. Jika penghasilan bruto di atas Rp 4,8 miliar, apakah saya menggunakan perhitungan pasal 17?
Terima kasih
