Yth. Sdri Fitri,
Setelah memperoleh bukti potong 1721-A1 dari perusahaan dimana Saudari bekerja, Sdri. Fitri dapat segera mengisi form SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau mengunduh form-nya di www.pajak.go.id. Form yang dapat digunakan untuk melaporkan penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi ada tiga jenis yaitu :
1. SPT WP OP 1770 bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. Dari usaha/pekerjaan bebas;
b. Dari satu atau lebih pemberi kerja;
c. Yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final; dan atau
d. Dalam negeri lainnya/luar negeri
2. SPT WP OP 1770 S bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp 60 juta:
a. Dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. Dalam negeri lainnya; dan/atau
c. Yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final
3. SPT WP OP 1770 SS bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun.
Pelaporan pajak tidak harus dilakukan dengan menggunakan e-Filling, Sdri. Fitri dapat melaporkan SPT tersebut secara:
a. Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Sdri. Fitri terdaftar
b. Melalui Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box
c. Dikirim ke KPP di mana Sdri. Fitri terdaftar melalui Pos atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat
Semoga membantu.
Salam,
Yth. Sdri Fitri,
Setelah memperoleh bukti potong 1721-A1 dari perusahaan dimana Saudari bekerja, Sdri. Fitri dapat segera mengisi form SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau mengunduh form-nya di www.pajak.go.id. Form yang dapat digunakan untuk melaporkan penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi ada tiga jenis yaitu :
1. SPT WP OP 1770 bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. Dari usaha/pekerjaan bebas;
b. Dari satu atau lebih pemberi kerja;
c. Yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final; dan atau
d. Dalam negeri lainnya/luar negeri
2. SPT WP OP 1770 S bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp 60 juta:
a. Dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. Dalam negeri lainnya; dan/atau
c. Yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final
3. SPT WP OP 1770 SS bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun.
Pelaporan pajak tidak harus dilakukan dengan menggunakan e-Filling, Sdri. Fitri dapat melaporkan SPT tersebut secara:
a. Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Sdri. Fitri terdaftar
b. Melalui Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box
c. Dikirim ke KPP di mana Sdri. Fitri terdaftar melalui Pos atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat
Semoga membantu.
Salam,