Selamat siang,
Saya mau konsultasi tentang NPWP.
Saya memiliki NPWP yang sudah di-non-efektif-kan karena Saya sekarang bekerja di luar negeri dan tinggal di luar negeri.
Kebetulan saya ingin membeli rumah di Indonesia dengan syarat salah satunya NPWP. Apakah NPWP yang sudah non-efektif itu bisa saya gunakan atau harus di aktifkan lagi?
Terima kasih.
