elamat siang, saya Dewi Komala sari ingin bertanya. Pada 2014 lalu, saya membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk keperluan pembukaan rekening BCA, sedangkan dari saat itu hingga sekarang saya masih berstatus mahasiswa dan belum bekerja.
Pada Januari 2015, saya belum lapor bahwa saya belum kena pajak karena belum bekerja. Tertera di berita Liputan6.com berjudul “Tak Lapor SPT Pajak, Apa Saja Sanksinya?” Di sana ada kalimat “…batas akhir pelaporan SPT orang pribadi sampai akhir Maret 2015.”
Berarti saya masih bisa lapor ya? Apakah terkena sanksi atau denda?