Saya ingin memberikan sumbangan dana ke adik kandung saya untuk mencicil apartemen. Apartemen masih akan hand over th 2025 dan belum AJB. Cicilan akan saya bayarkan langsung ke developer. Pertanyaan saya:
1. Apakah adik saya harus lapor di kolom harta di SPT sedangkan apt ini belum dimiliki, masih PPJB; ataukah menunggu sampai AJB?
2. Kalau harus lapor SPT, sumbangan dana dari saya harus dilaporkan di kolom yg mana? Pph mana yg akan dikenakan untuk penerimaan dana ini? Apakah pemberi dana juga kena PPh?
Terima kasih.