Yth Sdr. Yophie Sulastio,
Pelaporan Pajak yang harus Saudara lakukan untuk Tahun 2014 adalah melaporkan penghasilan yang Anda terima dari perusahaan hingga Anda resign dan penghasilan yang Anda peroleh sejak memiliki usaha sendiri.
Saudara minta Bukti Potong 1721-A1 dari perusahaan terakhir Anda bekerja yang menggambarkan jumlah penghasilan dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh perusahaan. Bukti Potong ini harus dilampirkan dalam SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2014 yang wajib Anda sampaikan paling lambat pada 31 Maret 2015.
Formulir SPT yang harus Anda sampaikan adalah salah satu dari tiga jenis formulir berikut ini.
1. SPT WP OP 1770 bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. Dari usaha/pekerjaan bebas;
b. Dari satu atau lebih pemberi kerja;
c. Yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final; dan atau
d. Dalam negeri lainnya/luar negeri.
2. SPT WP OP 1770 S bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. Dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. Dalam negeri lainnya; dan/atau;
c. Yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.
3. SPT WP OP 1770 SS bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta) setahun.
Semoga membantu.
Yth Sdr. Yophie Sulastio,
Pelaporan Pajak yang harus Saudara lakukan untuk Tahun 2014 adalah melaporkan penghasilan yang Anda terima dari perusahaan hingga Anda resign dan penghasilan yang Anda peroleh sejak memiliki usaha sendiri.
Saudara minta Bukti Potong 1721-A1 dari perusahaan terakhir Anda bekerja yang menggambarkan jumlah penghasilan dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh perusahaan. Bukti Potong ini harus dilampirkan dalam SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2014 yang wajib Anda sampaikan paling lambat pada 31 Maret 2015.
Formulir SPT yang harus Anda sampaikan adalah salah satu dari tiga jenis formulir berikut ini.
1. SPT WP OP 1770 bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. Dari usaha/pekerjaan bebas;
b. Dari satu atau lebih pemberi kerja;
c. Yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final; dan atau
d. Dalam negeri lainnya/luar negeri.
2. SPT WP OP 1770 S bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. Dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. Dalam negeri lainnya; dan/atau;
c. Yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.
3. SPT WP OP 1770 SS bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta) setahun.
Semoga membantu.