Saya adalah Subjek Pajak Luar Negeri dengan status NPWP non efektif karena bekerja di luar negeri. Saya mendapatkan harta hibah properti dari orang tua dengan nominal lebih dari 60 juta. Properti adalah atas nama saya. Status saat ini sudah SHM. Status KK saat ini adalah masih satu KK dengan orang tua. Bagaimana cara pelaporan aset harta tersebut ? Bila lapor perlu menggunakan formulir SPT apa ? Saya tidak memiliki bukti potong pekerjaan di Indonesia. Apakah boleh bila saya tidak lapor properti tersebut karena sudah lapor di SPT orang tua.
Terima kasih.
