Follow Us :

TAX CONSULTATIONS

Lapor Harta Hibah, Status NPWP Non Efektif Karena Bekerja di Luar Negeri

Saya adalah Subjek Pajak Luar Negeri dengan status NPWP non efektif karena bekerja di luar negeri. Saya mendapatkan harta hibah properti dari orang tua dengan nominal lebih dari 60 juta. Properti adalah atas nama saya. Status saat ini sudah SHM. Status KK saat ini adalah masih satu KK dengan orang tua. Bagaimana cara pelaporan aset harta tersebut ? Bila lapor perlu menggunakan formulir SPT apa ? Saya tidak memiliki bukti potong pekerjaan di Indonesia. Apakah boleh bila saya tidak lapor properti tersebut karena sudah lapor di SPT orang tua.

Terima kasih.

Chris

Yth. Sdr. Chris

Apabila status Saudara benar sudah Non-Efektif, maka sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, Saudara tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT.

Namun, jika suatu saat di masa mendatang Saudara kembali ke Indonesia dan menjadi Subyek Pajak Dalam Negeri lagi, maka properti yang Saudara peroleh dari hibah orangtua wajib dilaporkan di SPT Tahunan Orang Pribadi Saudara pada bagian “Daftar Harta”. Angka harta yang Saudara cantumkan adalah nilai properti yang tercatat di SPT orang tua Saudara yang seyogianya adalah merupakan nilai perolehan (bukan niai pasar).

Dengan telah dihibahkannya properti tersebut oleh orang tua Saudara, maka harta properti yang dihibahkan tersebut sudah seharusnya dikeluarkan dari SPT orang tua Saudara.

Demikian jawaban kami, semoga membantu.

Team CITASCO
error: Content is protected