Saya ingin konsultasi mengenai tax amnesty.
Saya adalah karyawan swasta yang tinggal dan bekerja di Singapura dimana saya tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari.
Tapi saya memiliki usaha kecil di Indonesia dan NPWP & SIUP adalah atas nama saya. Setiap tahun, saya melaporkan SPT penghasilan usaha saya di Indonesia ke kantor pajak Indonesia.
Untuk tax amnesty ini, apakah saya masuk kategori sebagai subjek pajak luar negeri?
Apakah saya juga harus melaporkan asset rumah dan penghasilan saya di Singapura untuk pelaporan tax amnesty kali ini?