Mohon bantuannya,
Saya bekerja di bagian P&B Restoran selama 10 bulan. Saya memakai pajak pribadi dari bulan Agustus 2015 dan sekarang saya sudah tidak lagi bekerja atau resign dari tempat kerja tersebut.
Saya ingin bertanya, bagaimana saya melapor ke bagian pajak kalau saya sudah tidak lagi bekerja dan belum mempunyai penghasilan tetap untuk saat ini?
Selain itu jika dari tempat saya bekerja dahulu, pihak perusahaan tidak ada pemotongan penghasilan saya atau Spp pajak. Bagaimana saya harus melaporkannya dan apa yang harus saya siapkan?
Terima kasih
