Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Kalau saya sudah bekerja dan punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) tetapi tidak pernah melapor SPT Tahunan. Hal ini karena perusahaan juga sudah menyetor pajak penghasilan saya. Bagaimana dengan sanksi bila tak lapor SPT Tahunan?
Terima kasih