Dear Admin,
saya seorang karyawati swasta, dari perusahan saya mendapatkan SPT tahunan, perusahaan telah mendaftarkan saya untuk registrasi online SPT tahunan, namun ID untuk registrasi yang ada itu milik suami saya. Waktu membuat NPWP saya menggunakan KTP status menikah.
Saya menanyakan kepada suami, kata suami saya sudah tertanggung pajak pada SPT-nya suami. Suami saya PNS.
Yang ingin saya tanyakan: apakah saya memang tertanggung di Pelaporan SPT-nya suami?
Lalu SPT tahunan dari perusahaan yang saya terima ini saya abaikan saja atau bagaimana?
Terima kasih.