Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Pada surat pemberitahuan (SPT) tahunan pada September, status saya kurang bayar sejumlah Rp 100 juta. Says sudah menyetor ke kas negara sejumlah angka tersebut, dan sudah dilaporkan ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Kemudian pada Oktober 2017, saya melakukan pembetulan atas SPT (masa September di atas). Statusnya berubah menjadi kurang bayar Rp 90 juta. Yang ingin saya tanyakan, apakah selisih dari jumlah di atas dapat dianggap sebagai kelebihan bayar? Apakah dapat dikompensasi ke masa berikutnya?
Terimakasih