Selamat siang,
Warga negara yang baik adalah yang membayar pajak. Maka dari itu saya ingin membuat NPWP. Namun yang menjadi kendala adalah KTP saya Jawa Barat. Sedangkan saya tinggal dan bekerja di DKI jakarta.
Apakah saya harus membuat NPWP sesuai dengan KTP saya tinggal, atau bisa menggunakan KTP daerah saya?