Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya ingin menanyakan sejumlah pertanyaan mengenai pelaporan pajak antara lain:
1. Bagaimana pelaporan pajak pada form SPT 1770 S jika kondisinya adalah:– Istri ikut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami tapi suami sudah tidak bekerja lagi. Istri masih bekerja sebagai karyawan swasta, suami sudah tidak ada penghasilan lagi.
2. Pada form SPT 1770S:– Halaman 1, kolom identitas, biasanya jika suami bekerja, akan diisi nama suami. Sekarang jika penghasilan hanya dari istri, apakah pada kolom identitas SPT 1770S diisi nama istri saja?
– Pada lampiran I, kolom bagian C. Biasanya jika suami bekerja, akan diisi jumlah PPh yang dipotong dari nama pemotong tempat suami bekerja. Sekarang jika penghasilan hanya dari istri, apakah pada bagian ini diisi dengan nama pemotong tempat istri bekerja?
– Pada lampiran 2, kolom Bagian A poin 13, biasanya jika suami bekerja, maka penghasilan istri dari satu pemberi kerja dituliskan pada bagian ini. Akan tetapi, jika penghasilan hanya dari istri saja dan istri yang lapor SPT 1770 S, apakah bagian A poin 13 dikosongkan saja?
– Apakah harus menggunakan form SPT 1770 saja?Jika ya, apakah identitas suami yang dituliskan sebagai nama wajib pajak ataukah identitas istri saja yang masih bekerja sebagai karyawan swasta?
– Poin-poin apakah yang harus diperhatikan pada form SPT 1770 yang terkait dengan pelaporan pajak istri sebagai karyawan swasta dan suami sudah tidak bekerja atau tidak ada penghasilan lagi?
Terimakasih