Nama Saya Mutia, saya bekerja di salah satu perusahaan yang baru saja berkembang, saya adalah pegawai tetap di perusahaan tersebut, lalu penghasilan saya belum melebihi dari PTKP (penghasilan tidak kena pajak-red) tahun ini. Yang mau saya tanyakan apakah nanti saya akan mendapatkan bukti potong 1721-A1 dr perusahaan atau tidak??
Jika tidak mendapat apakah saya harus lapor ke kantor pajak jika penghasilan saya tidak melebihi PTKP?
Terima kasih sebelumnya