Saya baru mempunyai NPWP untuk pembuatan rekening. Saya ingin bertanya kalau misalkan gaji saya di bawah UMR Jakarta, apakah harus membayar pajak?Sedangkan saya mempunyai tanggungan sehari-hari. Lalu apakah saya harus melapor setiap tahun dan bulannya?
