Selamat pagi Bapak/Ibu,
Saya lihat dari Liputan6.com katanya bisa konsultasi pajak. Saya mau nanya jika Januari 2015, saya tulis jumlah gaji Rp 5.700.000 dan Februari diturunin kembali menjadi Rp 4.700.000 dikarenakan ada kesalahan pencatatan gaji. Januari saya tulis Rp 5.700.000 itu sudah termasuk bonus.
Sedangkan gaji asli saya Rp 4.700.000, dan pada Desember 2014 saya tulis sesuai gaji saya Rp 4.700.000. Apakah akan bermasalah jika Februari saya ganti menjadi gaji semula Rp 4.700.000?
Terima kasih,