Follow Us :

TAX CONSULTATIONS

Dapat Bonus Harus Dilaporkan di SPT Pajak?

Selamat pagi Bapak/Ibu,

Saya lihat dari Liputan6.com katanya bisa konsultasi pajak. Saya mau nanya jika Januari 2015, saya tulis jumlah gaji Rp 5.700.000 dan Februari diturunin kembali menjadi Rp 4.700.000 dikarenakan ada kesalahan pencatatan gaji. Januari saya tulis Rp 5.700.000 itu sudah termasuk bonus.

Sedangkan gaji asli saya Rp 4.700.000, dan pada Desember 2014 saya tulis sesuai gaji saya Rp 4.700.000. Apakah akan bermasalah jika Februari saya ganti menjadi gaji semula Rp 4.700.000?

Terima kasih,

Jonatan

Yth. Sdr. Jonatan,

Jika Saudara bekerja di perusahaan sebagai penerima gaji kami memahami bahwa seharusnya yang melakukan pencatatan gaji Saudara adalah pihak perusahaan dalam hal ini adalah bagian accounting. Besarnya penghasilan Saudara baik berupa gaji maupun bonus akan dicatat oleh bagian accounting sesuai dengan actual yang dibayarkan kepada Saudara.

Jika di bulan Desember 2014 gaji Saudara Rp 4.700.000 dan tidak mengalami kenaikan di bulan Januari maupun di bulan Februari 2015 maka gaji Saudara akan tercatat Rp 4.700.000.

Jumlah yang berbeda yaitu Rp 5.700.000 di bulan Januari seperti Saudara jelaskan adalah karena di bulan tersebut Saudara mendapatkan bonus dalam hal ini Rp 1.000.000. Jadi tidak ada masalah soal pencatatan besarnya gaji Saudara.

Yang perlu diperhatikan adalah bahwa perhitungan PPh Pasal 21 Saudara oleh pihak Perusahaan akan lebih besar di bulan Januari 2015 dibandingkan dengan bulan Desember 2014 dan bulan Februari 2015 karena Saudara memperoleh bonus pada bulan tersebut.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

Fitrah Purnama Megawati S.sos
error: Content is protected