Dengan hormat,
Saya bekerja pada sebuah perusahaan periode Oktober sampai dengan Desember 2015, dan saya diberitahukan untuk mengambil SPT tahunan untuk segera dilaporkan. Padahal saya belum memiliki NPWP dan sekarang posisi saya belum kembali bekerja.
Pertanyaannya, apakah saya harus tetap melaporkannya atau tidak perlu karena belum memiliki NPWP? Terima kasih atas bantuannya.
Pengirim:
