Kepada Yth. Bapak/ Ibu,
Saya ingin menanyakan mengenai bagaimana cara pengisian SPT 1770 S terutama di kolom penghasilan dan lampiran. Saya adalah karyawan perusahaan yang selama tahun 2016-2021 tinggal lebih dari 183 hari di luar Indonesia dan dipotong/ melaporkan perpajakan di negara ybs.
Dikarenakan saya memiliki harta di Indonesia dan tidak mengajukan permohonan penon-efektifan NPWP, saya melaporkan SPT setiap tahunnya. Apakah saya harus mencantumkan nominal penghasilan luar negri saya di SPT atau cukup di isi dengan angka nol saja dan melampirkan bukti potong saja?
Terima kasih atas jawabannya.