Follow Us :

TAX CONSULTATIONS

Cara Pengisian SPT 1770 S Untuk SPLN Pribadi Yang Memiliki Harta di Indonesia

Kepada Yth. Bapak/ Ibu,

Saya ingin menanyakan mengenai bagaimana cara pengisian SPT 1770 S terutama di kolom penghasilan dan lampiran. Saya adalah karyawan perusahaan yang selama tahun 2016-2021 tinggal lebih dari 183 hari di luar Indonesia dan dipotong/ melaporkan perpajakan di negara ybs.

Dikarenakan saya memiliki harta di Indonesia dan tidak mengajukan permohonan penon-efektifan NPWP, saya melaporkan SPT setiap tahunnya. Apakah saya harus mencantumkan nominal penghasilan luar negri saya di SPT atau cukup di isi dengan angka nol saja dan melampirkan bukti potong saja?

Terima kasih atas jawabannya.

Johan

Yth. Bapak Johan,

Secara administrasi, berhubung anda tidak pernah mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan status Non-Efektif (NE), maka seyogianya anda masih tercatat sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana anda terdaftar.

Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri di Indonesia, basis pemajakan atas penghasilan anda adalah worldwide income yaitu akumulasi penghasilan yang diperoleh dari dalam dan luar negeri Indonesia.  Jika faktanya anda hanya memperoleh penghasilan dari luar negeri, maka semua penghasilan dari luar negeri tersebut wajib anda laporkan di SPT. Pajak Penghasilan dihitung dari penghasilan tersebut setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku untuk status anda sesuai ketentuan.

Selanjutnya Pajak Penghasilan yang dipotong di luar negeri oleh perusahaan tempat anda bekerja di luar negeri dapat anda perhitungkan sebagai Kredit Pajak atau pengurang terhadap PPh Terhutang di Indonesia sesuai ketentuan pengkreditan PPh  Pasal 24 yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak Atas Penghasilan Dari Luar Negeri.

Apabila dalam realitanya anda bekerja dan bertempat tinggal di luar negeri, anda telah memenuhi syarat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai WP Non-Efektif, sehingga nantinya anda tidak lagi mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT di Indonesia karena status anda sudah menjadi Subjek Pajak Luar Negeri.

Demikian jawaban kami, semoga membantu.

Team CITASCO
error: Content is protected