Dear Admin,
Saya tenaga profesional yang bekerja di luar negeri dengan sistem rotasi 35/35 hari. 35 hari bekerja dan 35 hari libur. Penghasilan sepenuhnya diperoleh di luar negeri dan dikenakan pajak di negara setempat.
Apakah saya termasuk kelompok pajak perorangan aktif?
Bagaimana melaporkan dan mengisi STP sehubungan dengan perhitungan 183 hari (tidak wajib SPT).
Terimakasih,