Mohon bantuan, saya Irvan.
Saya pernah bekerja di sebuah restoran selama 10 bulan. Saya bekerja sejak Agustus 2015 lalu. Selama terhitung harus membayar pajak pribadi sejak bulan tersebut. Namun setelah itu saya keluar atau resign dari tempat kerja itu.
Saya ingin bertanya, bagaimana saya melapor ke kantor Pajak kalau saya sudah tidak bekerja dan belum mempunyai penghasilan tetap untuk saat ini?
Selain itu, dari tempat saya bekerja dahulu, pihak perusahaan tidak memberikan bukti potong pajak atau SPT pajak. Bagaimana saya harus melaporkannya dan apa saja yang harus saya siapkan?
Terima kasih, mohon bantuannya.
Best regards,