Saya mau menanyakan tata cara pembuatan e-Fin untuk wajib pajak orang pribadi, apakah bisa diwakilkan orang lain dengan melampirkan surat kuasa?
Thank’s
Saya mau menanyakan tata cara pembuatan e-Fin untuk wajib pajak orang pribadi, apakah bisa diwakilkan orang lain dengan melampirkan surat kuasa?
Thank’s
Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 dari Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-41PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, permohonan aktivasi e-Fin harus dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.
Wajib Pajak mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi e-FIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa KTP dan Kartu NPWP serta menyampaikan alamat email yang aktif.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
CITASCO is a tax consulting firm dedicated to provide innovative and best solutions for clients’ tax problems and business needs.
© 2025 CITASCO All Rights Reserved