Saya baru berhenti bekerja sejak 6 bulan lalu dan sampai sekarang masih belum bekerja/mempunyai penghasilan kecuali dari deposito. Pada saat berhenti saya menerima pesangon dan telah kena potongan pajak final.
Saya ada beberapa pertanyaan:
1. Kapan saya harus melaporkan potongan pajak final untuk pesangon?
2. Untuk pelaporan pajak selanjutnya apakah tetap ikut yang tahunan seperti biasa atau berubah menjadi bulanan? Kalau berubah menjadi bulanan mulai kapan saya harus melaporkannya?
3. Apakah bunga deposito juga harus di laporkan sebagai penghasilan?
Terima kasih atas bantuannya.
Salam.
