Saya berhenti bekerja dari Indomaret. Saat ini saya sudah tidak mempunyai penghasilan tetap. Dengan kondisi ini, apakah saya harus melaporkannya ke kantor pajak dan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saya?
Mohon nasihat dan petunjuk dari Redaksi Liputan6.com. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas penjelasan yang akan diberikan.
Salam