Follow Us :

TAX CONSULTATIONS

Beli Properti di LN Dari Hasil Kerja Disana

Dengan hormat,
Saudara saya bekerja lama di luar negeri dan membeli rumah kecil disana. Sekarang mau pulang ke Indonesia. Kalau sesudah pulang ke Indonesia dan mau menjual rumah disana, apakah kena pajak di Indonesia atau di luar negeri saja?
Dia belum pernah punya NPWP, bagaimana pelaporannya apakah sebelum atau sesudah menjual rumahnya?
Terima kasih banyak.

Surjati

Yth. Ibu Surjati,

Ibu tidak menjelaskan berapa lama saudaranya bekerja di Luar negeri. Dengan asumsi bekerja dan berdomisili di luar negeri sudah lama dan bertahun-tahun hingga sempat membeli rumah di luar negeri dan belum pernah punya NPWP, menurut ketentuan pajak di Indonesia, status saudaranya selama ini adalah Subjek Pajak Luar Negeri.

JIka nanti yang bersangkutan pulang, bekerja dan menetap di Indonesia serta jumlah penghasilannya diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (jumlahnya diatur berdasarkan peraturan perpajakan), maka dia wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak di wilayah dimana nanti dia berdomisili di Indonesia dalam rangka memperoleh NPWP. Dia juga wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk melaporkan Penghasilan dan hartanya setiap tahunnya, termasuk rumah yang dimiliki dan terletak di luar negeri. Status saudara Ibu  berubah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri.

Jika kemudian nanti setelah pulang dan telah mempunyai NPWP, saudara Ibu menjual rumahnya yang terletak di luar negeri, maka besar kemungkinan bahwa saudara Ibu akan membayar Pajak Penghasilan di luar negeri, mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku di luar negeri tersebut. Sementara itu di Indonesia, laba yang diperoleh dari penjualan rumah di luar negeri tersebut juga harus dilaporkan sebagai penghasilan dalam SPT. Pajak  Penghasilan yang dibayarkan di luar negeri tersebut dapat diperhitungkan (istilahnya Kredit Pajak) dengan kewajiban pajak yang berlaku di Indonesia atas laba penjulan rumah tersebut. Untuk mudahnya pemahaman bagi Ibu, jika Pajak Penghasilan yang dibayar di luar negeri atas laba penjualan rumah tersebut lebih kecil dari jumlah Pajak Penghasilan yang dikenakan atas laba tersebut (istilahnya terhutang) berdasarkan  ketentuan perpajakan di Indonesia, maka selisihnya wajib dibayarkan oleh yang bersangkutan di Indonesia. Namun sebaliknya, jika Pajak Penghasilan yang dibayarkan di luar negeri lebih besar dari yang dikenakan di Indonesia, maka dia tidak perlu membayar Pajak Penghasilan lagi di Indonesia.

Demikian jawaban kami, semoga membantu.

Team CITASCO
error: Content is protected