Dengan hormat,
Saudara saya bekerja lama di luar negeri dan membeli rumah kecil disana. Sekarang mau pulang ke Indonesia. Kalau sesudah pulang ke Indonesia dan mau menjual rumah disana, apakah kena pajak di Indonesia atau di luar negeri saja?
Dia belum pernah punya NPWP, bagaimana pelaporannya apakah sebelum atau sesudah menjual rumahnya?
Terima kasih banyak.