Yth Konsultan Pajak,
Bagaimana ketentuan pajak penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN. Contoh kegiatannya adalah pembangunan jalan desa.
Pertanyaan yang ingin kami sampaikan adalah: Apakah PPN dipotong langsung dari total jumlah anggaran kegiatan atau berdasarkan pembelian barang yang wajib kena pajak saja
Demikian terimakasih.
Pengirim: