Pada saat ayah saya membeli rumah saat saya kecil, ayah saya membuat rumah atas nama bertiga (kakak, saya & adik). Kini saya mau melaporkan harta tersebut di SPT, tapi bagaimana cara pelaporan rumahnya? Berapa nilai rumah yang harus diinput?
FYI, rumah ini belum pernah dilaporkan sebelumnya karna saya & adik saya baru punya npwp (ayah & kakak tidak punya). Mohon pencerahannya. Terima kasih