Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya pernah membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai syarat masuk kerja. Akan tetapi setelah lima bulan keluar dari pekerjaan, dan tidak bekerja lagi. Beberapa waktu lalu saya dapat surat tagihan pajak berupa denda karena tidak melaporkan SPT sebesar Rp 100 ribu. Pertanyaannya, apakah saya wajib membayarnya, padahal saya tidak punya penghasilan?
Terimakasih