Follow Us :

TAX CONSULTATIONS

Apakah Seluruh atau Sisa Pinjaman Bank yang Dilaporkan di SPT?

Saya Andre dari NTT. Saya ingin menanyakan pinjaman bank misalkan Rp 300 juta pada 2017. Kemudian pada 2018, mau lapor tapi pinjaman sudah saya cicil Rp 50 juta. Jadi laporan tahun 2018 pinjaman bank, apakah jadi Rp 250 juta yang dimasukkan?

 

 

Terima kasih

 

 

 

Andre

Yth. Saudara Andre,

Berdasarkan petunjuk pengisian SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT PPh OP), jumlah pinjaman yang harus diisikan pada daftar kewajiban atau utang tahun berjalan adalah sisa utang pada tahun pajak yang bersangkutan yang masih harus dilunasi (termasuk utang bunga). Sehingga jumlah pinjaman yang harus Saudara laporkan di SPT PPh OP adalah sebesar Rp 250.000.000.

Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat

 

Salam,

Fitrah Purnama Megawati S.sos
error: Content is protected