Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya ingin berkonsultasi soal properti rumah yang dimiliki. Pada Februari 2017, saya melakukan pembelian rumah pertama secara tunai bertahap selama 24 bulan. Adapun nama pemilik adalah saya sendiri, sedangkan dana pembelian kas bertahap dibiayai oleh tante saya.
Hal itu dilakukan agar saya dapat memiliki rumah tanpa harus dibebankan cicilan bunga bank besar. Untuk saat ini rumah tersebut sedang dibangun dalam waktu dua tahun ke depan. Saat ini saya baru memiliki perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan pembayaran akta jual beli (AJB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilakukan satu tahun ketika rumah itu selesai dibangun.
Pertanyaannya:
1. Apakah rumah tersebut harus saya laporkan di dalam SPT? Karena saya hanya memiliki PPJB dan belum ada serah terima dan balik nama dari pengembang kepada saya.
2. Jika harus dilaporkan, kapan sebaiknya saya laporkan properti tersebut di dalam SPT?
Terimakasih,
shandyperxxxx@gmail.com
