Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya ingin menanyakan mengenai status nomor pokok wajib pajak (NPWP). Saat ini status NPWP yang non efektif karena sudah lama tidak bekerja, tetapi saya ingin membuat BPJS Kesehatan dan rekening di bank. Pertanyaannya, apakah dengan mengisi nomor NPWP di formulir BPJS Kesehatan dan pembukaan rekening, NPWP saya akan menjadi aktif secara otomatis saat melakukan pembayaran bulanan BPJS Kesehatan?
Terimakasih,