Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya sudah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online pada September 2017. NPWP saya terdaftar di KPP Pratama Pekalongan.
Saya baru saja menikah dan berencana untuk pindah alamat dan KTP ikuti alamat suami saya. Pertanyaannya, apakah saya harus membuat NPWP ulang?
Terimakasih