Follow Us :

TAX REGULATIONS

Pengumuman
No. PENG - 02/PJ.09/2016

WASPADA METERAI TEMPEL PALSU

 

23 Februari 2016

PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 02/PJ.09/2016

TENTANG

WASPADA METERAI TEMPEL PALSU

Sehubungan dengan temuan meterai tempel palsu, Direktorat Jenderal
(Ditjen) Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Meterai tempel merupakan benda meterai yang dikeluarkan
    oleh Pemerintah Republik Indonesia dan merupakan pajak atas dokumen.
  2. Meterai tempel yang sah dicetak oleh Perusahaan Umum
    Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
  3. Pengelolaan dan penjualan meterai dilaksanakan oleh PT Pos
    Indonesia.
  4. Meterai tempel yang berlaku saat ini menggunakan desain
    tahun 2014 dengan nominal Rp6000 dan Rp3000.
  5. Ciri-ciri meterai tempel desain tahun 2014 dapat dilihat
    pada lampiran pengumuman ini.
  6. Masyarakat diimbau untuk teliti dalam membeli dan
    menggunakan meterai khususnya waspada apabila ditawarkan dengan harga
    di bawah tarif bea meterai yaitu nominal Rp6000 dan Rp3000.
  7. Apabila masyarakat menemukan indikasi penjualan dan
    penggunaan meterai palsu diimbau agar dapat segera melaporkan ke Kantor
    Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi
    Perpajakan (KP2KP) atau ke pihak kepolisian terdekat.
  8. Pemalsuan meterai merupakan perbuatan melawan hukum dan
    dipidana sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman
    penjara paling lama tujuh tahun.
  9. Ditjen Pajak dengan kerjasama dan dukungan penuh Kepolisian
    dan Kejaksaan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di
    bidang perpajakan.

Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Februari 2016
Direktur,

ttd

Mekar Satria Utama
NIP 196806231993111001

error: Content is protected