6 Maret 2015
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 13/PJ/2015
NOMOR SE – 13/PJ/2015
TENTANG
VALIDASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) TERKAIT DENGAN
PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| A. | Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya ketentuan terkait dengan proses validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ/2014 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, perlu disusun petunjuk pelaksanaan proses validasi NPWP yang dilakukan oleh KPP. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| B. | Maksud dan Tujuan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| C. | Ruang Lingkup Surat Edaran ini mengatur prosedur pelaksanaan validasi NPWP untuk Wajib Pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan khususnya untuk NPWP yang tidak terdapat dalam master file Wajib Pajak yang disebabkan bukan karena salah ketik/tulis NPWP. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| D. | Dasar Hukum
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| E. | Materi
|
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001
