Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Daerah
No. 121 TAHUN 2019

UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2020

 

PERATURAN GUBERNUR DAERAH
KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 121 TAHUN 2019

TENTANG

UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah
    Nomor 78
    Tahun 2015 tentang Pengupahan, Gubernur menetapkan upah minimum sebagai
    jaring pengaman;
  2. bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota
    Jakarta telah
    menyampaikan surat rekomendasi Upah Minimum Provinsi Tahun 2020 pada
    tanggal 23 Oktober 2019 Nomor I/Depeprov/X/2019 hal Rekomendasi UMP
    2020;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan
    huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum
    Provinsi Tahun 2020;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
    Provinsi Daerah
    Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
    Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
    Daerah (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
    Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
    Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
    Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang
    Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 237,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2020.

Pasal 1

(1) Upah
Minimum Provinsi Tahun 2020 di Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.276.349,906 (empat juta dua
ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah koma
sembilan ratus enam sen) per bulan.
(2) Upah
Minimum Provinsi Tahun 2020 sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020 dan
berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu)
tahun.
Pasal 2

(1) Pengusaha
dilarang membayar upah lebih rendah
dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2) Setiap
pengusaha yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3

Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum
Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat mengajukan
penangguhan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling
lambat 10 (sepuluh) hari sebelum diberlakukan, dengan persyaratan
sesuai dengan ketentuan Peraturan
Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi.

Pasal 4

Upah Minimum Sektoral Provinsi yang belum ditetapkan dapat diusulkan
dan ditetapkan kemudian atas dasar kesepakatan Asosiasi Perusahaan
dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh terkait pada sektor yang
bersangkutan.

Pasal 5

(1) Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memberikan kebijakan berupa:

  1. bantuan layanan transportasi;
  2. penyediaan pangan dengan harga murah; dan
  3. biaya personal pendidikan.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pemberian
kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Gubernur.
Pasal 6

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2019
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 21057
error: Content is protected