KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 121 TAHUN 2019
TENTANG
UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah
Nomor 78
Tahun 2015 tentang Pengupahan, Gubernur menetapkan upah minimum sebagai
jaring pengaman; - bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta telah
menyampaikan surat rekomendasi Upah Minimum Provinsi Tahun 2020 pada
tanggal 23 Oktober 2019 Nomor I/Depeprov/X/2019 hal Rekomendasi UMP
2020; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum
Provinsi Tahun 2020;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); - Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 237,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747);
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2020.
| (1) | Upah Minimum Provinsi Tahun 2020 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.276.349,906 (empat juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah koma sembilan ratus enam sen) per bulan. |
| (2) | Upah Minimum Provinsi Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. |
| (1) | Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. |
| (2) | Setiap pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum
Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat mengajukan
penangguhan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling
lambat 10 (sepuluh) hari sebelum diberlakukan, dengan persyaratan
sesuai dengan ketentuan Peraturan
Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi.
Upah Minimum Sektoral Provinsi yang belum ditetapkan dapat diusulkan
dan ditetapkan kemudian atas dasar kesepakatan Asosiasi Perusahaan
dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh terkait pada sektor yang
bersangkutan.
| (1) | Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memberikan kebijakan berupa:
|
| (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur. |
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2019 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 21057
