Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Daerah
No. 189 TAHUN 2012

UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2013

 

PERATURAN GUBERNUR
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 189 TAHUN 2012

TENTANG

UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana
    diatur
    dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan
    Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan serta
    Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata
    Kerja Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam
    rangka meningkatkan upah riil pekerja;
  2. bahwa peningkatan upah riil yang dituangkan dalam Upah
    Minimum
    Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdasarkan Rekomendasi
    Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang tertuang
    dalam surat tanggal 14 November 2012 Nomor 090/Depenprov/XI/2012 dan
    surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta
    tanggal 14 November 2012 Nomor 6799/-1.834.1 hal usulan Penetapan UMP
    Tahun 2013;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b serta memperhatikan perkembangan kondisi ketenagakerjaan
    dan perekonomian, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Upah
    Minimum Provinsi Tahun 2013;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
    Pekerja/Serikat Buruh;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
    Daerah
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 2008;
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
    Provinsi
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
    Indonesia;
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
    Peraturan Perundang-undangan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang
    Perlindungan Upah;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
    Urusan
    Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
    Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  8. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan
    Pengupahan;
  9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999
    tentang Upah
    Minimum jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
    KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8,
    Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor
    PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
  10. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
    KEP-201/MEN/2001 tentang Keterwakilan Dalam Kelembagaan Hubungan
    Industrial;
  11. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13
    Tahun
    2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan
    Hidup Layak (KHL);
  12. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan;
  13. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi
    Perangkat Daerah;
  14. Keputusan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi
    dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta;
  15. Peraturan
    Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan
    Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi;
  16. Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2009 tentang Organisasi
    dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2013.

Pasal 1

Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2013 di Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta sebesar Rp 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu
rupiah) per bulan.

Pasal 2

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum
Provinsi (UMP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 3

Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum
Provinsi (UMP) kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat 10
(sepuluh) hari sebelum diberlakukan, dengan persyaratan dan teknis
sebagaimana diatur dalam Peraturan
Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi.

Pasal 4

Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 dan berlaku bagi
pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Pasal 5

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang belum ditetapkan dapat
diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar Kesepakatan Asosiasi
Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terkait pada
sektor yang bersangkutan.

Pasal 6

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2012
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

FADJAR PANJAITAN
NIP 195508261976011001

BERITA DAERAH PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN 2012 NOMOR 182
error: Content is protected