Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Daerah
No. 561.4/108/2009

UPAH MINIMUM PADA 35 (TIGA PULUH LIMA) KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2010

 

KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA
TENGAH
NOMOR 561.4/108/2009

TENTANG

UPAH MINIMUM PADA 35 (TIGA PULUH LIMA) KABUPATEN/KOTA
DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR JAWA TENGAH,

Menimbang :

  1. bahwa guna meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
    untuk mendorong peningkatan produksi, produktifitas kerja, peran
    Pekerja/Buruh dalam pelaksanaan proses produksi dan kelangsungan
    pertumbuhan perusahaan/dunia usaha serta berdasarkan Rekomendasi
    Bupati/Walikota se Jawa Tengah, perlu ditetapkan besarnya Upah Minimum
    pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, dan sesuai hasil koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat
    Propinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah
    Minimum Pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota Propinsi Jawa
    Tengah Tahun 2010;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
    Provinsi Jawa Tengah;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
    Lembaran Republik Indonesia Nomor 4279);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
    2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
    2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4844);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
    Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi,
    Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4737);
  5. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008
    tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
    Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah
    Tahun 2008 Nomor 4 Seri E Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Propinsi
    Jawa Tengah Nomor 10);
  6. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008
    tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Propinsi Jawa Tengah
    (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 6 Seri D
    Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 12);
  7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999
    tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
    Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-226/Men/2000 tentang Perubahan
    Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21
    Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah
    Minimum;
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor
    PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan
    Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
  9. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2008 tentang
    Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja,
    Transmigrasi Dan Kependudukan Propinsi Jawa Tengah (Berita Daerah
    Propinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 65);
  10. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/22/2009 tentang
    Pembentukan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Masa Bhakti
    2009-2012;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

Upah Minimum Pada 35 (Tiga puluh lima) Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa
Tengah Tahun 2010, yang daftarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Keputusan ini.

KEDUA :

Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah upah
bulanan terendah, terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.

KETIGA :

Upah Minimum hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan tingkat paling
rendah yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

KEEMPAT :

Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dapat mengajukan
penangguhan upah minimum kepada Gubernur Jawa Tengah atau pejabat yang
ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku paling
lama 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya Keputusan ini.

KELIMA :

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah
minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dilarang mengurangi
atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan.

KEENAM :

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan kependudukan Provinsi Jawa
Tengah Membentuk Tim Pemantau pelaksanaan upah minimum.

KETUJUH :

Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Provinsi
Jawa Tengah Nomor 561.4/52/2008 tanggal 20 November 2008 tentang Upah
Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEDELAPAN :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.

Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 17 November 2009
GUBERNUR JAWA TENGAH

ttd.

BIBIT WALUYO

error: Content is protected