PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR 561/Kep. 684 – Bangsos/2008
TENTANG
UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA BARAT TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka mendorong peran serta pekerja
dalam pelaksanaan proses produksi, perlu upaya
peningkatan kesejahteraan pekerja melalui penetapan Upah
Minimum Kabupaten/Kota yang didasarkan pada nilai Kebutuhan
Hidup Layak (KHL) dengan mempertimbangkan produktivitas,
pertumbuhan ekonomi dan usaha yang paling tidak mampu atau marginal; - bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun
2008 sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a,
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950) jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744)
dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Provinsi
Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010) - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4279); - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844); - Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); - Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737); - Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan
Pengupahan; - Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999
tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor Kep.226-Men/2000 tentang Perubahan Pasal-pasal 1,
3, 4, 8, 11, 20 dan 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor
Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum; - Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
Per-17/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan
Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL); - Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor
561/Kep.589-Bangsos/2008 tentang Dewan Pengupahan Provinsi
Jawa Barat; - Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.605-Bangsos/2008
tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2009;
Memperhatikan :
- Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor
B.23/DPP/XI/2008 tanggal 20 November 2008; - Rekomendasi 21 (dua puluh satu) Bupati/Walikota se Jawa
Barat.
Menetapkan :
KESATU
mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
- Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.569-Bangsos/2007
tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2008; - Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.575-Bangsos/2007
tentang Upah Minimum Kabupaten Bogor, Bekasi, Purwakarta, Sumedang,
Bandung Barat, Kota Depok, Bekasi dan Cimahi Tahun 2008;
KEDUA :
Menetapkan besarnya Upah Minimum pada 21 (dua pulu satu) Kabupaten/Kota
di Jawa Barat Tahun 2009 sebagaimana tercantum dalam Lampiran, sebagai
bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini.
KETIGA :
Khusus Kabupaten Sukabumi, Upah Minimum berdasarkan jenis kegiatan
usaha Tahun 2009, akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan tersendiri.
KEEMPAT :
Perusahaan di Jawa Barat yang telah memberikan upah lebih tinggi dari
ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum
KEDUA, tidak dibenarkan mengurangi dan atau menurunkan Upah Pekerjanya.
KELIMA :
Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, dapat mengajukan
penangguhan Upah Minimum Kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, paling
lambat 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya Keputusan ini, dengan
ketentuan sebagai berikut :
- Selama permohonan penangguhan masih dalam proses
penyelesaian, perusahaan yang bersangkutan membayar upah yang
biasa diterima pekerja. - Apabila penangguhan ditolak, pengusaha diwajibkan membayar
upah kepada pekerja sebesar Upah Minimum sebagaimana dimaksud
pada Diktum KEDUA, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009; - Apabila penangguhan disetujui, Pengusaha Diwajibkan
membayar upah sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan.
KEENAM :
Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum
Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota
setempat, sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
KETUJUH :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 20 November 2008
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
AHMAD HERYAWAN