Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Daerah
No. 561/Kep. 684 - Bangsos/2008

UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA BARAT TAHUN 2009

 

KEPUTUSAN GUBERNUR
PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR 561/Kep. 684 – Bangsos/2008

TENTANG

UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA BARAT TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendorong peran serta pekerja
    dalam pelaksanaan proses produksi, perlu upaya
    peningkatan kesejahteraan pekerja melalui penetapan Upah
    Minimum Kabupaten/Kota yang didasarkan pada nilai Kebutuhan
    Hidup Layak (KHL) dengan mempertimbangkan produktivitas,
    pertumbuhan ekonomi dan usaha yang paling tidak mampu atau marginal;
  2. bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun
    2008 sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a,
    ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan
    Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950) jo.
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah
    beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
    tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara
    Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744)
    dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Provinsi
    Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010)
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
    Nomor 4279);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
    125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
    sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
    dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
    tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
    tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4844);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
    Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
    Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,
    dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2007
    Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4737);
  6. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan
    Pengupahan;
  7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999
    tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah
    dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
    Transmigrasi Nomor Kep.226-Men/2000 tentang Perubahan Pasal-pasal 1,
    3, 4, 8, 11, 20 dan 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor
    Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
    Per-17/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan
    Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
  9. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor
    561/Kep.589-Bangsos/2008 tentang Dewan Pengupahan Provinsi
    Jawa Barat;
  10. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.605-Bangsos/2008
    tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2009;

Memperhatikan :

  1. Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor
    B.23/DPP/XI/2008 tanggal 20 November 2008;
  2. Rekomendasi 21 (dua puluh satu) Bupati/Walikota se Jawa
    Barat.
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU

mencabut dan menyatakan tidak berlaku :

  1. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.569-Bangsos/2007
    tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2008;
  2. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.575-Bangsos/2007
    tentang Upah Minimum Kabupaten Bogor, Bekasi, Purwakarta, Sumedang,
    Bandung Barat, Kota Depok, Bekasi dan Cimahi Tahun 2008;

KEDUA :

Menetapkan besarnya Upah Minimum pada 21 (dua pulu satu) Kabupaten/Kota
di Jawa Barat Tahun 2009 sebagaimana tercantum dalam Lampiran, sebagai
bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini.

KETIGA :

Khusus Kabupaten Sukabumi, Upah Minimum berdasarkan jenis kegiatan
usaha Tahun 2009, akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan tersendiri.

KEEMPAT :

Perusahaan di Jawa Barat yang telah memberikan upah lebih tinggi dari
ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum
KEDUA, tidak dibenarkan mengurangi dan atau menurunkan Upah Pekerjanya.

KELIMA :

Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, dapat mengajukan
penangguhan Upah Minimum Kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat,  paling
lambat 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya Keputusan ini, dengan
ketentuan sebagai berikut :

  1. Selama permohonan penangguhan masih dalam proses
    penyelesaian, perusahaan yang bersangkutan membayar upah yang
    biasa diterima pekerja.
  2. Apabila penangguhan ditolak, pengusaha diwajibkan membayar
    upah kepada pekerja sebesar Upah Minimum sebagaimana dimaksud
    pada Diktum KEDUA, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009;
  3. Apabila penangguhan disetujui, Pengusaha Diwajibkan
    membayar upah sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan.

KEENAM :

Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum
Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota
setempat, sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

KETUJUH :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 20 November 2008
GUBERNUR JAWA BARAT,

ttd.

AHMAD HERYAWAN

error: Content is protected