JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 182/PJ/2015
TENTANG
UJI COBA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK
MELALUI MINIAUTOMATED TELLER MACHINE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan
dalam melakukan pembayaran pajak; - bahwa dalam rangka pelaksanaan Transformasi Kelembagaan
Kementerian Keuangan; - bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Uji Coba Mini
Automated Teller Machine (Mini ATM) untuk Transaksi Pembayaran Pajak
secara Elektronik;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011
tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014
tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014
tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak; - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang
Cetak
Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun
2014-2025; - Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan selaku
Ketua
Tim Pengelola Tim Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan
Pusat (Central Transformation Office) Kementerian Keuangan Nomor
KEP-33/SJ/2015 tentang Perubahan Manual Implementasi Inisiatif Program
Transformasi Kelembagaan di Lingkungan Kementerian Keuangan; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014
tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik;
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG UJI COBA TRANSAKSI PEMBAYARAN
PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINI ATM.
PERTAMA :
Yang dimaksud dengan Mini ATM adalah Electronic Data Capture (EDC)
sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-26/PJ/2014
tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik.
KEDUA :
Menunjuk Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur
Jenderal Pajak ini untuk melaksanakan uji coba transaksi pembayaran
pajak secara elektronik melalui Mini ATM.
KETIGA :
Menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Persepsi penyedia Mini ATM untuk
pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA.
KEEMPAT :
Pedoman pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA
adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KELIMA :
Uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilaksanakan mulai
tanggal 1 Oktober 2015.
KEENAM :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
