JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP – 102/PJ/2012
TENTANG
TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA
KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR TIGA, KANTOR PELAYANAN
PAJAK WAJIB PAJAK BESAR EMPAT, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK
MINYAK DAN GAS BUMI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap Wajib
Pajak
sektor tertentu, perlu mengatur tempat pendaftaran dan
pelaporan
usaha bagi Wajib Pajak sektor tertentu tersebut; - bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3)
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan tempat
pendaftaran dan tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak
tertentu; - bahwa sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
62/PMK.01/2009
Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012,
perlu untuk
melakukan perubahan terhadap tempat pendaftaran dan tempat
pelaporan usaha bagi Wajib Pajak yang diadministrasikan pada
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Wajib Pajak Besar Tiga,
Kantor
Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, dan Kantor Pelayanan
Pajak Minyak dan Gas Bumi; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha
bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar
Tiga, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, dan
Kantor
Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 4999); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal
Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012;
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN
PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB
PAJAK BESAR TIGA, KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR EMPAT, DAN
KANTOR PELAYANAN PAJAK MINYAK DAN GAS BUMI.
KESATU :
Menetapkan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai
Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak tertentu yang terdaftar dan
melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga,
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, dan pada Kantor
Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi.
KEDUA :
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Lampiran Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan dilakukan perubahan dan/atau
perbaikan sebagaimana mestinya oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan
Penerimaan atas nama Direktur Jenderal Pajak.
KETIGA :
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka:
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-53/PJ/2009
tentang
Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat
Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu pada
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-80/PJ/2009
tentang
Penambahan Wajib Pajak Tertentu dan/atau Pengusaha Kena Pajak
Tertentu yang terdaftar dan melaporkan usahanya pada
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi; - Lampiran I dan Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor
KEP-27/PJ/2012
tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi
Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar,
Kantor
Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal
Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
April 2012.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
