Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP - 102/PJ/2012

TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR TIGA, KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR EMPAT, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MINYAK DAN GAS BUMI

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP – 102/PJ/2012

TENTANG

TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA
KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR TIGA, KANTOR PELAYANAN
PAJAK WAJIB PAJAK BESAR EMPAT, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK
MINYAK DAN GAS BUMI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap Wajib
    Pajak
    sektor tertentu, perlu mengatur tempat pendaftaran dan
    pelaporan
    usaha bagi Wajib Pajak sektor tertentu tersebut;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3)
    Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan tempat
    pendaftaran dan tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak
    tertentu;
  3. bahwa sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    62/PMK.01/2009
    Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal
    Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012,
    perlu untuk
    melakukan perubahan terhadap tempat pendaftaran dan tempat
    pelaporan usaha bagi Wajib Pajak yang diadministrasikan pada
    Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Wajib Pajak Besar Tiga,
    Kantor
    Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, dan Kantor Pelayanan
    Pajak Minyak dan Gas Bumi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur
    Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha
    bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar
    Tiga, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, dan
    Kantor
    Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun
    1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor
    3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor
    16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
    Republik
    Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
    Tentang
    Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
    Jenderal
    Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN
PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB
PAJAK BESAR TIGA, KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR EMPAT, DAN
KANTOR PELAYANAN PAJAK MINYAK DAN GAS BUMI.

KESATU :

Menetapkan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai
Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak tertentu yang terdaftar dan
melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga,
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, dan pada Kantor
Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi.

KEDUA :

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Lampiran Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan dilakukan perubahan dan/atau
perbaikan sebagaimana mestinya oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan
Penerimaan atas nama Direktur Jenderal Pajak.

KETIGA :

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka:

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-53/PJ/2009
    tentang
    Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat
    Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu pada
    Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-80/PJ/2009
    tentang
    Penambahan Wajib Pajak Tertentu dan/atau Pengusaha Kena Pajak
    Tertentu yang terdaftar dan melaporkan usahanya pada
    Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi;
  3. Lampiran I dan Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor
    KEP-27/PJ/2012
    tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi
    Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar,
    Kantor
    Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
    Jenderal
    Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEEMPAT :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
April 2012.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur;
  3. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Para Tenaga Pengkaji;
  5. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected