JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 53/PJ/2009
TENTANG
TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN/ATAU
TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU
PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ORANG PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008, perlu
menetapkan tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak tertentu
dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Pengusaha Kena Pajak
Tertentu; - bahwa sehubungan dengan pembentukan Kantor Pelayanan Pajak
Wajib Pajak Besar Orang Pribadi sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Pajak, perlu ditetapkan tempat pendaftaran bagi Wajib
Pajak Tertentu dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Pengusaha Kena
Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar
Orang Pribadi; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu
dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak
Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang
Pribadi;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 211, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3986); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Pajak; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001
tentang Jangka waktu dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara
Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta
Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-160/PJ/2007; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008
tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan
Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB
PAJAK TERTENTU DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA
PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ORANG
PRIBADI.
PERTAMA :
Menetapkan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai
Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak Tertentu yang terdaftar
dan/atau melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak
Besar Orang Pribadi.
KEDUA :
Saat mulai terdaftar (SMT) Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak
ini pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah
tanggal 1 Mei 2009.
KETIGA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajk ini disampaikan kepada :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur, Para Tenaga Pengkaji, Para Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kepala Pusat Pengolahan
Data dan Dokumen Perpajakan; - Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat, Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, dan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098