Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP - 53/PJ/2009

TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ORANG PRIBADI

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 53/PJ/2009

TENTANG

TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN/ATAU
TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU
PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ORANG PRIBADI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Peraturan
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008, perlu
    menetapkan tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak tertentu
    dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Pengusaha Kena Pajak
    Tertentu;
  2. bahwa sehubungan dengan pembentukan Kantor Pelayanan Pajak
    Wajib Pajak Besar Orang Pribadi sebagaimana ditetapkan dalam
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
    Jenderal Pajak, perlu ditetapkan tempat pendaftaran bagi Wajib
    Pajak Tertentu dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Pengusaha Kena
    Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar
    Orang Pribadi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur
    Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu
    dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak
    Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang
    Pribadi;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
    Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 211, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 4893);
  3. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
    Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3986);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
    Jenderal Pajak;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001
    tentang Jangka waktu dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara
    Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta
    Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor PER-160/PJ/2007;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008
    tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan
    Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB
PAJAK TERTENTU DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA
PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ORANG
PRIBADI.

PERTAMA :

Menetapkan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai
Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak Tertentu yang terdaftar
dan/atau melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak
Besar Orang Pribadi.

KEDUA :

Saat mulai terdaftar (SMT) Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak
ini pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah
tanggal 1 Mei 2009.

KETIGA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajk ini disampaikan kepada :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur, Para Tenaga Pengkaji, Para Kepala Kantor
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kepala Pusat Pengolahan
    Data dan Dokumen Perpajakan;
  3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, Kantor
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, Kantor Wilayah
    Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat, Kantor Wilayah
    Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, Kantor
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, dan Kantor
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

error: Content is protected