Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 4/PJ/2010

TEMPAT LAIN SELAIN TEMPAT TINGGAL ATAU TEMPAT KEDUDUKAN DAN/ATAU TEMPAT KEGIATAN USAHA DILAKUKAN SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 4/PJ/2010

TENTANG

TEMPAT LAIN SELAIN TEMPAT TINGGAL ATAU TEMPAT KEDUDUKAN DAN/ATAU
TEMPAT KEGIATAN USAHA DILAKUKAN SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan
ketentuan
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak
tentang Tempat Lain Selain Tempat Tinggal, atau Tempat Kedudukan,
dan/atau Tempat Kegiatan Usaha Dilakukan Sebagai Tempat Terutang Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5069);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT LAIN SELAIN TEMPAT
TINGGAL ATAU TEMPAT KEDUDUKAN DAN/ATAU TEMPAT KEGIATAN USAHA DILAKUKAN
SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

Pasal 1

(1)  Bagi
Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang di
tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha atau tempat lain
(2)  Bagi
Pengusaha Kena Pajak Badan, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang di
tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha atau tempat lain.
Pasal 2

Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) yang mempunyai tempat tinggal tidak sama dengan tempat
kegiatan usahanya, dikukuhkan dan terutang Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya di tempat kegiatan
 usahanya, sepanjang Pengusaha Kena Pajak tersebut tidak
melakukan
kegiatan usaha apapun di tempat tinggalnya.

Pasal 3

Tempat lain sebagaimana dimakud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 525/PJ/2000 tentang Tempat Lain sebagai
Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
April 2010.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

error: Content is protected