JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 127/PJ/2008
TENTANG
TEMPAT DAN SAAT MULAI BERLAKUNYA SPT MASA PPN FORMULIR 1108 PADA
KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK JAKARTA SELATAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi, dan keamanan data
dan dokumen perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi di Pusat
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
tentang Tempat dan Saat Mulai Berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108
pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jakarta Selatan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4740); - Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 3986); - Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007
tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan; - Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 29/PJ/2008
tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dalam Bentuk Formulir Kertas
(Hard Copy) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor
Pelayanan Pajak, dalam Rangka Pengolahan Data dan Dokumen di Pusat
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
TEMPAT DAN SAAT MULAI BERLAKUNYA SPT MASA PPN FORMULIR 1108 PADA KANTOR
PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JAKARTA SELATAN.
PERTAMA :
Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tempat mulai berlakunya SPT Masa PPN
Formulir 1108.
KEDUA :
Saat mulai berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 sebagaimana dimaksud
dalam diktum pertama adalah mulai Masa Pajak Agustus 2008.
KETIGA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur/Tenaga Pengkaji/Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak; - Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan;
Untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Agustus 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098