JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 112/PJ/2008
TENTANG
TEMPAT DAN SAAT MULAI BERLAKUNYA SPT MASA PPN FORMULIR 1108 PADA
KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK JAKARTA PUSAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi, dan keamanan data
dan dokumen perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi di Pusat
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
tentang Tempat dan Saat Mulai berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108
pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jakarta Pusat.
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4740); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 3986); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007
tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan. - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- /PJ./2008
tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dalam Bentuk Formulir Kertas
(Hard Copy) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor
Pelayanan Pajak, dalam Rangka Pengolahan Data dan Dokumen di Pusat
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Menetapkan :
JENDERAL PAJAK
TENTANG TEMPAT DAN SAAT MULAI BERLAKUNYA SPT MASA PPN FORMULIR 1108
PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK JAKARTA PUSAT.
PERTAMA :
di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Jakarta Pusat
ditetapkan sebagai tempat mulai berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108.
KEDUA :
Saat mulai berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 sebagaimana dimaksud
dalam diktum pertama adalah sebagai berikut :
- Mulai Masa Pajak Januari 2008 meliputi :
- KPP Pratama Jakarta Gambir Dua
- KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
- KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu
- Mulai Masa Pajak April 2008 meliputi :
- KPP Pratama Jakarta Gambir Satu
- KPP Pratama Jakarta Gambir Empat
- KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua
- KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga
- KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu
- KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua
- Mulai Masa Pajak Juni 2008 meliputi :
- KPP Madya Jakarta Pusat
- KPP Pratama Jakarta Menteng Satu
- KPP Pratama Jakarta Menteng Dua
- KPP Pratama Jakarta Menteng Tiga
- KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih
- KPP Pratama Jakarta Kemayoran
- KPP Pratama Jakarta Senen
KETIGA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur/Tenaga Pengkaji/Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak; - Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan
Kanwil DJP Jakarta Pusat;
Untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Juni 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098