JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 170/PJ/2008
TENTANG
TEMPAT DAN SAAT MULAI BERLAKUNYA SPT MASA PPN FORMULIR 1108 PADA
KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK JAKARTA BARAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
meningkatkan
kualitas, akurasi, dan keamanan data dan dokumen perpajakan melalui
pemanfaatan teknologi informasi di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat dan Saat Mulai
Berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 pada Kantor Pelayanan Pajak di
Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat;
- Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740); - Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 3986); - Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007
tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan; - Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 29/PJ/2008
tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dalam Bentuk Formulir Kertas
(Hard Copy) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor
Pelayanan Pajak, dalam Rangka Pengolahan Data dan Dokumen di Pusat
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
TEMPAT DAN SAAT MULAI BERLAKUNYA SPT MASA PPN FORMULIR 1108 PADA KANTOR
PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JAKARTA BARAT.
PERTAMA :
Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Jakarta Barat ditetapkan sebagai tempat mulai berlakunya SPT Masa PPN
Formulir 1108.
KEDUA :
Saat mulai berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 sebagaimana dimaksud
dalam diktum pertama adalah mulai Masa Pajak Oktober 2008.
KETIGA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur/Tenaga Pengkaji/Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak; - Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat;
Untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 September 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098