Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP - 170/PJ/2008

TEMPAT DAN SAAT MULAI BERLAKUNYA SPT MASA PPN FORMULIR 1108 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA BARAT

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 170/PJ/2008

TENTANG

TEMPAT DAN SAAT MULAI BERLAKUNYA SPT MASA PPN FORMULIR 1108 PADA
KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK JAKARTA BARAT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka
meningkatkan
kualitas, akurasi, dan keamanan data dan dokumen perpajakan melalui
pemanfaatan teknologi informasi di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat dan Saat Mulai
Berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 pada Kantor Pelayanan Pajak di
Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 8
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2000 Nomor 3986);
  3. Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
    Perpajakan;
  4. Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor 29/PJ/2008
    tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa
    Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dalam Bentuk Formulir Kertas
    (Hard Copy) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor
    Pelayanan Pajak, dalam Rangka Pengolahan Data dan Dokumen di Pusat
    Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

TEMPAT DAN SAAT MULAI BERLAKUNYA SPT MASA PPN FORMULIR 1108 PADA KANTOR
PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JAKARTA BARAT.

PERTAMA :

Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Jakarta Barat ditetapkan sebagai tempat mulai berlakunya SPT Masa PPN
Formulir 1108.

KEDUA :

Saat mulai berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 sebagaimana dimaksud
dalam diktum pertama adalah mulai Masa Pajak Oktober 2008.

KETIGA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur/Tenaga Pengkaji/Kepala Kantor Wilayah
    Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil
    Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat;

Untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 September 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

error: Content is protected