Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 50/PJ/2011

TATA KELOLA KONTEN SITUS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 50/PJ/2011

TENTANG

TATA KELOLA KONTEN SITUS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa pengelolaan situs Direktorat Jenderal Pajak menjadi
    bagian
    yang melekat dari pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak
    (DJP), sehingga untuk memastikan bahwa
    pemanfaatannya benar-benar
    mendukung visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak maka diperlukan
    pengelolaan situs yang lebih baik;
  2. bahwa konten situs Direktorat Jenderal Pajak yang
    berkualitas
    merupakan faktor penting yang menentukan kinerja pelayanan
    situs
    bagi masyarakat dan pencitraan positif bagi Direktorat
    Jenderal Pajak; oleh karena itu diperlukan pengelolaan konten
    yang
    dapat memfasilitasi kontribusi konten dari seluruh unit di
    lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur
    Jenderal
    Pajak tentang Tata Kelola Konten Situs Direktorat
    Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Informasi
    Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
    61,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846)
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
    tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
    Jenderal
    Pajak;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.01/2009 tentang
    Kebijakan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di
    Lingkungan Departemen Keuangan;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-111/PJ/2008
    tentang
    Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2008-2012
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor 76/PJ/2009;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2010
    tentang
    Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat
    Jenderal
    Pajak Tahun 2010-2014;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA KELOLA KONTEN SITUS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

I. KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:

  1. Jaringan Internet yang selanjutnya disebut Internet adalah
    jaringan yang menghubungkan komputer dari seluruh dunia.
  2. Jaringan Intranet Direktorat Jenderal Pajak yang
    selanjutnya
    disebut Intranet DJP adalah jaringan yang menghubungkan
    seluruh
    komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan hanya dapat
    diakses oleh lingkungan internal Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Situs Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) yang
    selanjutnya disebut situs DJP adalah situs milik Direktorat
    Jenderal Pajak yang menjadi representasi Direktorat Jenderal Pajak di
    Internet.
  4. Situs Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
    Masyarakat
    (http://p2humas) yang selanjutnya disebut situs P2Humas adalah
    situs milik Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
    Masyarakat yang menjadi representasi Penyuluhan, Pelayanan,
    dan
    Hubungan Masyarakat di Intranet DJP.
  5. Situs Google Analytics (http://analytics.google.com) yang
    selanjutnya disebut situs Google Analytics adalah situs yang
    menyajikan statistik kinerja situs-situs yang berada di Internet.
  6. Tata Kelola Konten Situs Direktorat Jenderal Pajak yang
    selanjutnya disebut Tata Kelola Konten Situs DJP adalah suatu
    kerangka kerja yang mengatur dan mengelola keseluruhan proses
    pengelolaan situs secara umum dan penyediaan konten bagi situs
    DJP.
  7. Tim Pengelola Situs Direktorat Jenderal Pajak yang
    selanjutnya
    disebut Tim Pengelola Situs DJP adalah tim yang dibentuk oleh
    Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan Tata Kelola Konten Situs
    DJP.
  8. Konten adalah informasi yang terdiri atas teks, gambar,
    dan/atau
    suara dalam berbagai bentuk yang dimuat pada halaman situs DJP.
  9. Kontributor adalah pegawai di lingkungan Direktorat
    Jenderal
    Pajak yang berkontribusi dalam pembuatan konten untuk
    dipublikasikan pada situs DJP.
  10. Editor adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal
    Pajak
    yang bertugas melakukan verifikasi dan perbaikan yang
    diperlukan
    sehingga konten terbebas dari kesalahan tata bahasa dan layak
    untuk dipublikasikan.
  11. Web Admin adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal
    Pajak
    yang bertugas melakukan verifikasi keaslian konten dan
    memastikan
    suatu konten belum pernah dipublikasikan baik melalui situs
    DJP maupun melalui media massa lainnya.
  12. Web Developer adalah pegawai di lingkungan Direktorat
    Jenderal
    Pajak yang bertugas melakukan pemeliharaan atas aplikasi
    perangkat
    lunak yang terdapat di situs DJP.
  13. Redaktur adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal
    Pajak
    yang bertugas melakukan publikasi konten yang layak
    dipublikasikan
    pada situs DJP.
  14. Penanggung jawab adalah pegawai di lingkungan Direktorat
    Jenderal
    Pajak yang bertugas merencanakan, mengoordinasikan, mengawasi,
    dan
    mengevaluasi tata kelola konten situs DJP.
II. TATA KELOLA KONTEN
SITUS DJP
Pasal 2

(1) Kebijakan
Tata Kelola Konten situs DJP dibentuk dengan mengacu kepada
praktik umum publikasi dan keperluan internal di Direktorat
Jenderal
Pajak.
(2) Praktik
umum publikasi yang digunakan sebagai acuan adalah pengelolaan
konten melalui organisasi publikasi yang memungkinkan seluruh
unit
kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk
dapat berkontribusi
konten secara langsung.
(3) Organisasi
publikasi adalah suatu organisasi yang terdiri atas:

  1. Kontributor, selaku pihak yang membuat
    konten;    
  2. Editor, selaku pihak yang melakukan verifikasi dan
    perbaikan yang diperlukan; dan
  3. Redaktur, selaku pihak yang melakukan publikasi
    konten.
(4) Penyediaan
konten bagi situs DJP dilakukan dengan organisasi publikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menggunakan situs
P2Humas
sebagai media untuk mengumpulkan konten.
Pasal 3

(1) Konten
yang dipublikasikan pada situs DJP meliputi:

  1. foto, merupakan
    konten berupa foto suatu kegiatan terkait dengan pembentukan citra
    positif Direktorat Jenderal Pajak dilengkapi dengan teks yang
    dapat
    menjelaskan foto yang dimaksud;
  2. berita, merupakan konten yang
    terdiri atas teks dan gambar berisi liputan atas suatu
    kegiatan atau
    peristiwa tertentu yang ada di masing-masing unit kerja di lingkungan
    Direktorat Jenderal Pajak;
  3. siaran pers, merupakan konten yang terdiri atas teks
    dan lampirannya berupa penjelasan atau klarifikasi;
  4. info
    pajak, merupakan konten yang terdiri atas teks berisi info lelang
    pengadaan barang dan jasa, info pelayanan pajak, dan
    pengumuman;
  5. multimedia
    pajak, merupakan konten yang terdiri atas kombinasi atau gabungan dari
    teks, gambar, suara, video, dan animasi membentuk suatu
    kesatuan
    tentang informasi perpajakan.
  6. artikel, merupakan konten yang terdiri atas teks dan
    gambar
    berisi opini perpajakan atau penjelasan suatu masalah
    perpajakan;
  7. peraturan
    pajak, merupakan konten yang terdiri atas kombinasi atau gabungan dari
    teks berisi peraturan di bidang perpajakan, meliputi
    Undang-Undang,
    Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan
    Direktur
    Jenderal Pajak, dan peraturan lainnya yang
    dapat dipublikasikan; dan
  8. statistik
    pajak, merupakan konten yang terdiri atas tabel dan grafik berisi
    statistik tertentu terkait sebaran informasi tentang
    perpajakan atau
    Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Konten
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diunggah oleh setiap
pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada situs
P2Humas
melalui jaringan Intranet DJP.
(3) Seluruh
unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat
berkontribusi pada jenis konten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
huruf a sampai dengan huruf f.
(4) Seluruh
unit kerja di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
harus berkontribusi pada jenis konten sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) huruf g terkait peraturan yang diusulkan dan
telah ditetapkan.
(5) Dalam
hal pihak yang mengusulkan peraturan berasal dari luar Direktorat
Jenderal Pajak, Direktorat Peraturan Perpajakan I atau
Direktorat
Peraturan Perpajakan II harus berkontribusi pada jenis
konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g.
(6) Seluruh
unit kerja eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak dan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan adalah
unit kerja yang harus berkontribusi pada jenis
konten sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
masing-masing.
Pasal 4

(1) Konten
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf
e yang berasal dari kontribusi unit kerja eselon II di
lingkungan
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Pusat Pengolahan
Data
dan Dokumen Perpajakan akan diverifikasi oleh Editor yang terdapat di
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Konten
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf
e yang berasal dari kontribusi unit kerja di lingkungan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak akan diverifikasi
oleh Editor yang terdapat di setiap kantor wilayah terkait.
(3) Verifikasi
oleh Editor dilakukan pada kesalahan tata bahasa yang mungkin ada pada
konten yang akan dipublikasikan serta layak tidaknya suatu
konten dipublikasikan terkait unit kerja yang diwakilinya.
Pasal 5

(1) Seluruh
konten yang telah diverifikasi oleh Editor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, di masing-masing tingkatan unit kerja, dan konten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f sampai dengan huruf h
akan
diverifikasi lebih lanjut oleh Web Admin yang terdapat di Direktorat
Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.
(2) Verifikasi
oleh Web Admin dilakukan sebatas pada keaslian konten dan kepastian
suatu konten belum pernah dipublikasikan baik melalui situs
DJP maupun melalui media massa lainnya.
(3) Setelah
diverifikasi, Web Admin akan membuat daftar prioritas konten yang akan
dipublikasikan.
Pasal 6

(1) Direktorat
Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat mengorganisasikan 4
(empat) jenis Redaktur, yaitu:

  1. Redaktur Penyuluhan;
  2. Redaktur Pelayanan;
  3. Redaktur Kerjasama dan Kemitraan;
  4. Redaktur Hubungan Masyarakat.
(2) Redaktur
Penyuluhan akan memublikasikan konten yang terkait dengan bidang
penyuluhan perpajakan.
(3) Redaktur
Pelayanan akan memublikasikan konten yang terkait dengan bidang
pelayanan perpajakan.
(4) Redaktur
Kerjasama dan Kemitraan akan memublikasikan konten yang terkait dengan
bidang kerjasama dan kemitraan.
(5) Redaktur
Hubungan Masyarakat akan memublikasikan konten yang terkait
dengan hubungan masyarakat maupun konten yang tidak termasuk
yang akan
dipublikasikan oleh redaktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hingga
ayat (4) tersebut di atas.
Pasal 7

(1) Seluruh
konten yang telah diverifikasi dan dibuat prioritasnya oleh Web Admin
di Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
akan
dipublikasikan oleh Redaktur yang terdapat di Direktorat
Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam pasal 6 ayat (1).
(2) Konten
yang dapat dipublikasikan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. belum pernah dipublikasikan di situs Direktorat
    Jenderal Pajak;
  2. belum pernah dipublikasikan di media yang berbasis
    Internet pada masa sebelumnya; dan
  3. tidak berisi hal-hal yang dapat memberikan penilaian
    tidak baik terhadap citra Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Publikasi
atas konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan dari 2 (dua) Redaktur.
(4) Atas
konten yang dipublikasikan akan diberikan honorarium kepada
kontributornya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(5) Atas
konten yang tidak dapat dipublikasikan akan diberikan laporan
kepada kontributornya beserta alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
(6) Keputusan
untuk tidak memublikasikan suatu konten sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
dari 2 (dua)
Redaktur.
Pasal 8

(1) Setiap
unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diperkenankan
mengembangkan situs Internet unit kerjanya masing-masing
dengan
ketentuan sebagai berikut:

  1. membentuk tim pengelola situs Internet di tingkat
    unit kerja;
  2. menggunakan domain di bawah domain www.pajak.go.id;
  3. berisi
    konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai
    dengan huruf f yang terkait dengan penyuluhan, pelayanan,
    kehumasan
    serta kerjasama dan kemitraan di tingkat unit kerja.
(2) Tim
pengelola situs Internet di tingkat unit kerja terdiri atas:

  1. Penanggung Jawab;
  2. Redaktur;
  3. Editor;
  4. Web Admin; dan
  5. Web Developer.
(3) Tim
pengelola situs Internet di tingkat unit kerja harus dilaporkan kepada
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
dengan
tembusan kepada Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.
(4) Penamaan
domain di bawah domain www.pajak.go.id dikoordinasikan dengan
Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.
(5) Konten
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan f
terkait dengan penyuluhan, pelayanan, kehumasan serta
kerjasama
dan kemitraan di tingkat nasional maupun terkait dengan konten
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dan h tidak
diperkenankan dimuat di situs Internet unit kerja.
(6) Unit
kerja yang telah memiliki situs Internet, namun tidak menggunakan
domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus
melaporkan
situsnya kepada Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan
untuk keperluan migrasi domain.
(7) Unit
kerja yang telah memiliki situs Internet, namun memuat konten yang
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
huruf c dan ayat (5) diharuskan menghapus konten tersebut dari
situsnya.
(8) Setiap
unit kerja yang telah mengembangkan situsnya diwajibkan melaporkan
kinerja situsnya kepada Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat paling lambat tanggal 30 Desember di
setiap tahun anggaran.
(9) Laporan
kinerja situs terdiri dari statistik Visitors Overview, Traffic Source
Overview, dan Content Overview terhadap situs yang dapat
diperoleh
dari situs Google Analytics dengan melampirkan hasil cetakan
statistik yang dimaksud.
(10) Setiap
bentuk pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hingga ayat (9) akan diberikan sanksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
III. PEMBENTUKAN TIM
PENGELOLA SITUS DJP
Pasal 9

(1) Untuk
memastikan terselenggaranya Tata Kelola Konten Situs DJP secara
bertahap dan berkesinambungan, maka Direktur Jenderal Pajak
berwenang
membentuk Tim Pengelola Situs DJP.
(2) Tim
Pengelola Situs DJP dibentuk berdasarkan kebutuhan atas organisasi
publikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) di atas
dan
ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak.
(3) Tim
Pengelola Situs DJP terdiri atas:

  1. Penanggung Jawab;
  2. Redaktur;
  3. Editor;
  4. Web Admin;
  5. Web Developer;
(4) Penanggung
Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dijabat
oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
(5) Redaktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas para
pejabat eselon III dan pejabat eselon IV di lingkungan
Direktorat
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
(6) Editor
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas kepala
Subbagian Tata Usaha Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan
Masyarakat dan para kepala Seksi Hubungan Masyarakat di
lingkungan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(7) Web
Admin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas para
pelaksana di lingkungan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan
Masyarakat.
(8) Web
Developer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e terdiri atas
Kepala Seksi Pengelolaan Situs Direktorat Penyuluhan,
Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat, Kepala Seksi Pengelolaan Intranet dan
Internet
Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan, para pelaksana di Seksi
Pengelolaan Situs, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan
Masyarakat, dan para pelaksana di Seksi Pengelolaan Intranet
dan
Internet Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.
IV. PENUTUP
Pasal 10

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected