JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 24/PJ/2018
TENTANG
TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI SECARA SPONTAN
DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 39/PMK.03/2017
tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian
Internasional, perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Tata Cara Pertukaran Informasi secara Spontan dalam rangka
Melaksanakan Perjanjian Internasional;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017
tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian
Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 376);
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PERTUKARAN
INFORMASI SECARA SPONTAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PERJANJIAN
INTERNASIONAL.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
- Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau
yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam
Perjanjian Internasional. - Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau
multilateral, yang antara lain menyatakan bahwa Pemerintah
Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi
Mitra, yang mengatur pertukaran informasi mengenai hal-hal
yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi: - Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
- Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan
Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement); - Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang
Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in
Tax Matters); - Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat
Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral
Competent Authority Agreement); - Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental
Agreement); atau - perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
- Informasi adalah kumpulan data, angka, huruf, kata, citra,
keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat
memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai penghasilan orang
pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan dalam
hubungan kerja, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, modal,
dan/atau sumber lainnya, serta informasi mengenai kekayaan/harta
termasuk informasi keuangan yang dimiliki dan/atau disimpan
oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri
maupun milik orang pribadi atau badan lainnya, yang dapat
berbentuk rekaman (audio/visual/audio visual), surat, dokumen,
buku, catatan atau bentuk lainnya, baik dalam bentuk cetakan maupun
elektronik. - Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi yang
berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian
Internasional atau Exchange of Information (EOI) sebagai pelaksanaan
Perjanjian Internasional yang bertujuan untuk: - mencegah penghindaran pajak;
- mencegah pengelakan pajak;
- mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak
berhak; dan/atau - mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban
perpajakan wajib pajak. - Pertukaran Informasi secara Spontan (Spontaneous Exchange
of Information) adalah pertukaran Informasi yang dilakukan
secara spontan oleh Pejabat yang Berwenang di Indonesia dengan
cara menyampaikan Informasi yang dinilai relevan untuk
kepentingan perpajakan otoritas perpajakan Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra secara langsung kepada Pejabat yang Berwenang di
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya, tanpa
didahului dengan permintaan. - Pejabat yang Berwenang atau Competent Authority yang
selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat di
Indonesia, di Negara Mitra, atau di Yurisdiksi Mitra yang berwenang
untuk melaksanakan Pertukaran Informasi sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Internasional. - Unit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang
selanjutnya disebut Unit di Lingkungan DJP adalah Unit Eselon
II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak yang dapat
menyampaikan usulan kepada Direktur Perpajakan
Internasional untuk melakukan Pertukaran Informasi secara
Spontan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra, dan/atau yang harus menindaklanjuti Informasi yang
diterima oleh Direktur Perpajakan Internasional atas
Pertukaran Informasi secara Spontan dari Pejabat yang
Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
| (1) | Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi secara Spontan dengan Pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. |
| (2) | Pelaksanaan Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional. |
| (3) | Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
| (4) | Jenis pajak yang dicakup dalam Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
|
| (1) | Pertukaran Informasi secara Spontan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional berdasarkan usulan Pertukaran Informasi dari pimpinan Unit di Lingkungan DJP. |
||||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Usulan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas:
|
||||||||||||||||||||||||||||
| (3) | Informasi yang diusulkan untuk dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||
| (4) | Usulan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan memuat hal-hal sebagai berikut:
|
| (1) | Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian atas usulan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). |
| (2) | Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Perpajakan Internasional dapat memberikan persetujuan atas usulan Pertukaran Informasi. |
| (3) | Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan Pertukaran Informasi secara Spontan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis dalam bahasa Inggris atas usulan Pertukaran Informasi yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
| (4) | Dalam hal Direktur Perpajakan Internasional menerima laporan pemanfaatan Informasi dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atas Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan:
|
| (1) | Pertukaran Informasi secara Spontan dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional berdasarkan penyampaian Informasi secara spontan dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. |
| (2) | Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti sepanjang Informasi yang diterima memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
| (1) | Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian terhadap penyampaian Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). |
| (2) | Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Perpajakan Internasional menindaklanjuti penyampaian Informasi dengan menyampaikan:
|
| (3) | Penyampaian Informasi kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan kepada:
|
| (4) | Pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menerima penyampaian Informasi yang dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus menyampaikan laporan pemanfaatan Informasi kepada Direktur Perpajakan Internasional paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Informasi diterima. |
| (1) | Setiap Informasi yang dipertukarkan merupakan Informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Perjanjian Internasional. |
| (2) | Penyampaian naskah dinas yang berkaitan dengan Pertukaran Informasi dari Direktur Perpajakan Internasional kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP dilakukan dengan:
|
| (3) | Penyampaian naskah dinas yang berkaitan dengan Pertukaran Informasi dari Pimpinan Unit di Lingkungan DJP kepada Direktur Perpajakan Internasional dilakukan dengan menggunakan naskah dinas dengan kualifikasi rahasia. |
| (4) | Penyampaian naskah dinas yang berkaitan dengan Pertukaran Informasi kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dilakukan dengan:
|
| (5) | Setiap pelanggaran terhadap ketentuan untuk menjaga kerahasiaan Informasi yang dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pelaksanaan Pertukaran Informasi secara Spontan dalam rangka
melaksanakan Perjanjian Internasional berdasarkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ./2009
tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang belum selesai sampai dengan
berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dilakukan pemrosesan lebih
lanjut sesuai Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Pasal 1 angka
9, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Lampiran II Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ./2009
tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
