Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 24/PJ/2018

TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI SECARA SPONTAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 24/PJ/2018

TENTANG

TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI SECARA SPONTAN
DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 39/PMK.03/2017
tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian
Internasional, perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Tata Cara Pertukaran Informasi secara Spontan dalam rangka
Melaksanakan Perjanjian Internasional;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017
tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian
Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 376);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PERTUKARAN
INFORMASI SECARA SPONTAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PERJANJIAN
INTERNASIONAL.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

  1. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau
    yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam
    Perjanjian Internasional.
  2. Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau
    multilateral, yang antara lain menyatakan bahwa Pemerintah
    Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi
    Mitra, yang mengatur pertukaran informasi mengenai hal-hal
    yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi:
    1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
    2. Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan
      Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement);
    3. Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang
      Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in
      Tax Matters);
    4. Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat
      Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral
      Competent Authority Agreement);
    5. Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental
      Agreement); atau
    6. perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
  3. Informasi adalah kumpulan data, angka, huruf, kata, citra,
    keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat
    memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai penghasilan orang
    pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan dalam
    hubungan kerja, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, modal,
    dan/atau sumber lainnya, serta informasi mengenai kekayaan/harta
    termasuk informasi keuangan yang dimiliki dan/atau disimpan
    oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri
    maupun milik orang pribadi atau badan lainnya, yang dapat
    berbentuk rekaman (audio/visual/audio visual), surat, dokumen,
    buku, catatan atau bentuk lainnya, baik dalam bentuk cetakan maupun
    elektronik.
  4. Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi yang
    berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian
    Internasional atau Exchange of Information (EOI) sebagai pelaksanaan
    Perjanjian Internasional yang bertujuan untuk:
    1. mencegah penghindaran pajak;
    2. mencegah pengelakan pajak;
    3. mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak
      berhak; dan/atau
    4. mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban
      perpajakan wajib pajak.
  5. Pertukaran Informasi secara Spontan (Spontaneous Exchange
    of Information) adalah pertukaran Informasi yang dilakukan
    secara spontan oleh Pejabat yang Berwenang di Indonesia dengan
    cara menyampaikan Informasi yang dinilai relevan untuk
    kepentingan perpajakan otoritas perpajakan Negara Mitra atau
    Yurisdiksi Mitra secara langsung kepada Pejabat yang Berwenang di
    Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya, tanpa
    didahului dengan permintaan.
  6. Pejabat yang Berwenang atau Competent Authority yang
    selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat di
    Indonesia, di Negara Mitra, atau di Yurisdiksi Mitra yang berwenang
    untuk melaksanakan Pertukaran Informasi sebagaimana diatur
    dalam Perjanjian Internasional.
  7. Unit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang
    selanjutnya disebut Unit di Lingkungan DJP adalah Unit Eselon
    II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat
    Jenderal Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak yang dapat
    menyampaikan usulan kepada Direktur Perpajakan
    Internasional untuk melakukan Pertukaran Informasi secara
    Spontan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau
    Yurisdiksi Mitra, dan/atau yang harus menindaklanjuti Informasi yang
    diterima oleh Direktur Perpajakan Internasional atas
    Pertukaran Informasi secara Spontan dari Pejabat yang
    Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Pasal 2

(1) Direktur
Jenderal Pajak berwenang untuk melaksanakan Pertukaran
Informasi secara Spontan dengan Pejabat yang berwenang di
Negara Mitra
atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Pelaksanaan
Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional.
(3) Pertukaran
Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Pertukaran Informasi secara Spontan kepada Negara
    Mitra atau Yurisdiksi Mitra (Outbound Spontaneous EOI); dan
  2. Pertukaran Informasi secara Spontan dari Negara Mitra
    atau Yurisdiksi Mitra (Inbound Spontaneous EOI).
(4) Jenis
pajak yang dicakup dalam Pertukaran Informasi secara Spontan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

  1. Pajak Penghasilan untuk Pertukaran Informasi
    berdasarkan P3B;
  2. Pajak
    Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai untuk Pertukaran Informasi
    berdasarkan Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan
    dengan
    Keperluan Perpajakan; atau
  3. Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan
    Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan
    Bangunan
    (khusus untuk sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan)
    untuk Pertukaran Informasi berdasarkan Konvensi tentang
    Bantuan
    Administratif Bersama di Bidang Perpajakan, dengan
    memperhatikan
    reservasi yang dibuat oleh tiap-tiap negara penandatangan
    konvensi.
Pasal 3

(1) Pertukaran
Informasi secara Spontan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan
oleh Direktur Perpajakan Internasional berdasarkan usulan Pertukaran
Informasi dari pimpinan Unit di Lingkungan DJP.
(2) Usulan
Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
atas:

a. Informasi
yang berkaitan dengan transaksi atau kegiatan antara Wajib Pajak
Indonesia dengan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi
Mitra, yang diterima, diperoleh, atau dihasilkan dari kegiatan:

1) pengawasan
kepatuhan perpajakan;
2) pengembangan
dan analisis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan;
3) pemeriksaan;
4) penagihan;
5) pemeriksaan
bukti permulaan;
6) penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan;
7) pengurangan
atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
8) pengurangan
atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar;
9) keberatan;
10) banding;
11) peninjauan
kembali; atau
12) prosedur
persetujuan bersama, atau kesepakatan harga transfer, atau
b. Informasi
yang berkaitan dengan peraturan perpajakan domestik dan pelaksanaannya.
(3) Informasi
yang diusulkan untuk dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di
    Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
  2. pembayaran
    kepada wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang diduga
    tidak dilaporkan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
  3. pengurangan
    atau pembebasan pajak di Indonesia yang diterima oleh wajib pajak
    Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dapat menambah
    kewajiban
    perpajakan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
  4. kegiatan bisnis
    yang dilakukan antara Wajib Pajak Indonesia dan wajib pajak Negara
    Mitra atau Yurisdiksi Mitra melalui satu atau beberapa negara
    sedemikian rupa sehingga menyebabkan pajak yang dibayar di
    Indonesia,
    di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau di kedua negara
    menjadi
    berkurang; dan/atau
  5. kecurigaan bahwa terjadi pengurangan pembayaran
    pajak yang disebabkan oleh transfer yang tidak sebenarnya atas
    laba
    dalam sebuah grup usaha.
(4) Usulan
Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara tertulis dan memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. identitas
    wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dimaksud dalam
    Informasi, antara lain berupa nama, Tax Identification Number
    (TIN)
    atau nomor identitas lainnya untuk kepentingan perpajakan di
    luar
    negeri, atau alamat;
  2. identitas Wajib Pajak Indonesia yang dilakukan
    proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang paling sedikit
    memuat
    nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan
    alamat Wajib
    Pajak;
  3. identitas entitas yang menjadi perantara, antara lain
    berupa
    nama perantara, TIN atau nomor identitas lainnya untuk
    kepentingan
    perpajakan di luar negeri yang dimiliki perantara, atau alamat
    perantara, dalam hal transaksi dilakukan melalui perantara;
  4. masa pajak dan/atau tahun pajak yang dimaksud dalam
    Informasi;
  5. keterangan mengenai hubungan antara wajib pajak
    Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dengan Wajib Pajak
    Indonesia;
  6. uraian
    mengenai Informasi yang diperoleh dan penjelasan mengenai manfaat
    Informasi tersebut bagi otoritas perpajakan Negara Mitra atau
    Yurisdiksi Mitra; dan
  7. keterangan atas sumber pemerolehan Informasi.
Pasal 4

(1) Direktur
Perpajakan Internasional melakukan penelitian atas usulan Pertukaran
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan
mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(2) Berdasarkan
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Perpajakan
Internasional dapat memberikan persetujuan atas usulan
Pertukaran Informasi.
(3) Direktur
Perpajakan Internasional menyampaikan Pertukaran Informasi secara
Spontan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra secara tertulis dalam bahasa Inggris atas usulan
Pertukaran Informasi yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam
hal Direktur Perpajakan Internasional menerima laporan
pemanfaatan Informasi dari Pejabat yang Berwenang di Negara
Mitra atau
Yurisdiksi Mitra atas Pertukaran Informasi secara
Spontan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan:

  1. pemberitahuan
    telah diterimanya laporan pemanfaatan Informasi kepada Pejabat
    yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
  2. pemberitahuan
    pemanfaatan Informasi oleh otoritas perpajakan Negara Mitra atau
    Yurisdiksi Mitra kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang
    menyampaikan usulan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud
    dalam
    Pasal 3 ayat (1).
Pasal 5

(1) Pertukaran
Informasi secara Spontan dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan
oleh Direktur Perpajakan Internasional berdasarkan penyampaian
Informasi secara spontan dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra
atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Pertukaran
Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat ditindaklanjuti sepanjang Informasi yang diterima
memenuhi
kriteria sebagai berikut:

  1. indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di
    Indonesia;
  2. pembayaran kepada Wajib Pajak Indonesia yang diduga
    tidak dilaporkan di Indonesia;
  3. pengurangan
    atau pembebasan pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang
    diterima oleh Wajib Pajak Indonesia yang dapat menambah
    kewajiban
    perpajakan di Indonesia;
  4. kegiatan bisnis yang dilakukan antara wajib
    pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan Wajib Pajak
    Indonesia
    melalui satu atau beberapa negara sedemikian rupa sehingga
    menyebabkan pajak yang dibayar di Indonesia, di Negara Mitra
    atau
    Yurisdiksi Mitra, atau di kedua negara menjadi berkurang;
    dan/atau
  5. kecurigaan
    bahwa terjadi pengurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh
    transfer yang tidak sebenarnya atas laba dalam sebuah grup
    usaha.
Pasal 6

(1) Direktur
Perpajakan Internasional melakukan penelitian terhadap penyampaian
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan
mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2).
(2) Berdasarkan
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur
Perpajakan Internasional menindaklanjuti penyampaian Informasi
dengan
menyampaikan:

  1. pemberitahuan telah diterimanya penyampaian Informasi
    secara spontan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
    kepada
    Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
    dan
  2. Informasi yang diterima kepada pimpinan Unit di
    Lingkungan DJP.
(3) Penyampaian
Informasi kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dilakukan kepada:

  1. Kepala
    Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi dan/atau badan terdaftar,
    dalam hal Informasi yang diperoleh mengenai orang pribadi
    dan/atau
    badan yang telah memiliki NPWP;
  2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang
    wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang
    pribadi dan/atau tempat
    kedudukan badan, dalam hal Informasi yang diperoleh mengenai
    orang pribadi dan/atau badan yang belum memiliki NPWP; atau
  3. Pimpinan Unit di Lingkungan DJP selain Kepala Kantor
    Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(4) Pimpinan
Unit di Lingkungan DJP yang menerima penyampaian Informasi yang
dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus
menyampaikan laporan pemanfaatan Informasi kepada Direktur
Perpajakan Internasional paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah
Informasi diterima.
Pasal 7

(1) Setiap
Informasi yang dipertukarkan merupakan Informasi yang wajib dijaga
kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan dan Perjanjian Internasional.
(2) Penyampaian
naskah dinas yang berkaitan dengan Pertukaran Informasi
dari Direktur Perpajakan Internasional kepada pimpinan Unit di
Lingkungan DJP dilakukan dengan:

  1. menggunakan naskah dinas dengan kualifikasi rahasia;
    dan
  2. membubuhkan
    stempel “RAHASIA” pada induk naskah dinas dan stempel batasan
    penggunaan dan pengungkapan Informasi pada lampiran naskah
    dinas.
(3) Penyampaian
naskah dinas yang berkaitan dengan Pertukaran Informasi dari Pimpinan
Unit di Lingkungan DJP kepada Direktur Perpajakan
Internasional dilakukan dengan menggunakan naskah dinas dengan
kualifikasi rahasia.
(4) Penyampaian
naskah dinas yang berkaitan dengan Pertukaran Informasi
kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi
Mitra
dilakukan dengan:

  1. menggunakan naskah dinas dengan kualifikasi rahasia;
    dan
  2. membubuhkan
    stempel “CONFIDENTIAL” pada induk naskah dinas dan stempel
    batasan penggunaan dan pengungkapan Informasi pada lampiran
    naskah
    dinas.
(5) Setiap
pelanggaran terhadap ketentuan untuk menjaga kerahasiaan Informasi yang
dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
Pasal 8

Pelaksanaan Pertukaran Informasi secara Spontan dalam rangka
melaksanakan Perjanjian Internasional berdasarkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ./2009
tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang belum selesai sampai dengan
berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dilakukan pemrosesan lebih
lanjut sesuai Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Pasal 1 angka
9, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Lampiran II Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ./2009
tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

ROBERT PAKPAHAN

error: Content is protected